07 September 2008
Telaah Kritis atas Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia
Ditulis oleh khubaidi dan telah dikomentari sebanyak 2 buah
Telaah Kritis atas Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia
Pendahuluan
Dua kali kami memperoleh pengalaman perjalanan ibadah ke Tanah Suci, baik sebagai haji mandiri maupun dengan fasilitas Biro Perjalanan Wisata. Dari dua kali perjalanan ke Tanah Suci ini, kemudian di tambah informasi lainnya, baik dari media umum maupun langsung dari para jamaah haji, maka ada keinginan yang membuat saya tertarik untuk coba mengungkap hal-hal dalam penyelenggaraan ibadah Haji dan Umroh selama ini, diantaranya yaitu :
1. Adanya ketergantungan yang kuat dari calon jamaah haji dan umroh untuk bergabung dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Biro Perjalanan Wisata (BPIH Khusus) dalam melaksanakan ibadahnya.
2. Klaim/tuntutan yang diajukan para jamaah kepada penyelenggara haji/Pemerintah pada umumnya berupa hak-hak/fasilitas yang bersifat bukan menyangkut peribadatan, melainkan kebanyakan menyangkut fasilitas akomodasi dan konsumsi atau juga transportasi.
3. Pada Penyelengaraan Ibadah Haji, siapapun penyelenggaranya, bagi jamaah secara pribadi akan sulit untuk memperoleh hasil layanan prima, karena dalam hal ini tidak terlepas dari ujian yang diberikan Allah SWT kepada tiap-tiap jamaah.
Pada kesempatan ini saya tidak bermaksud untuk menguraikan hal-hal tersebut diatas sekaligus. Saya hanya bermaksud menyampaikan sebagian telaah singkat menyangkut point 1, dalam batasan pengertian “Meningkatkan Peran KBIH Sebagai Mitra Pemerintah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.”
Meningkatkan Peran KBIH Sebagai Mitra Pemerintah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peran KBIH
Dari berbagai sumber informasi maupun dari para calon jamaah haji sendiri dapat dikatakan bahwa lebih dari 90% calon jamaah haji Indonesia tergabung dalam Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dalam menunaikan Ibadah Rukun Islam ke-5 ini. Bahkan ada yang merasa tidak mantap bila melaksanakan ibadah haji tanpa bergabung dengan KBIH. Lebih ekstrim lagi ada yang beranggapan, bila menunaikan ibadah haji tanpa bergabung dengan KBIH akibatnya bisa terlantar selama menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Dengan tidak bermaksud mendiskreditkan KBIH yang memang legal keberadaan dan perannya dalam menjalankan bimbingan kepada para calon jamaah haji, sesungguhnya dalam hal ini kepada calon jamaah haji yang ingin bergabung dengan KBIH, bukan berarti tanpa resiko/konsekuensi, terutama resiko keuangan. Bagi wilayah Jabodetabek resiko menyangkut keuangan ini relatif lebih tinggi di banding di daerah. Belum lagi resiko penyerahan/ pemotongan uang living cost baik sebagian maupun seluruhnya dari calon jamaah haji kepada KBIH yang bersangkutan.
Alangkah indahnya apabila dalam kaitan peran KBIH melaksanakan visi/misinya dapat menyisihkan sebagian kontribusi/pembayaran yang diterima dari para calon jamaah haji yang bergabung. Hasil penyisihan dimaksud yang dihimpun dari setiap KBIH oleh lembaga khusus, kemudian digunakan untuk meningkatkan peran KBIH dalam memberi manfaat lebih, manfaat lebih disini tidak hanya sebatas kepada para jamaahnya, semoga juga dapat untuk kepentingan umat Islam secara umum, bangsa dan negara. Dalam hal ini tetap dengan mengutamakan untuk kepentingan meningkatkan peran KBIH dalam menerima pengalihan Penyelenggaraan Ibadah Haji apabila Pemerintah suatu saat nanti menyerahkan sepenuhnya kepada Pihak Swasta sebagai Operator Penyelenggara Ibadah Haji.
Sedang manfaat lebih lainnya yang diharapkan yaitu diantaranya juga dapat meningkatkan kualitas beragama dari para jamaah yang khusus dibimbingnya, termasuk pasca ibadah haji. Selanjutnya juga diharapkan dapat menumbuhkan rasa kebersamaan dan persaudaraan baik saat menunaikan ibadah haji di Tanah Suci antar sesama kelompok KBIH maupun pasca ibadah haji, sehingga dapat tercipta rasa nasionalisme yang tinggi.
Dengan demikian peningkatan peran yang dimaksudkan dan ingin diperoleh bagi KBHI dalam hal ini ialah peningkatan peran dalam wewenang yang lebih luas sebagai Penyelenggara Perjalanan Haji dan Umrah serta peningkatan peran KBHI dalam memberi hasil/manfaat terhadap kwalitas beragama dari para jamaah yang khusus dibimbingnya.
Agar peningkatan peran KBHI ini tidak terlalu membebani kepada para jamaahnya, maka sebagai sumber dana pendukung dapat disisihkan dari pembayaran/partisipasi yang diterima dari jemaah yang bergabung pada setiap KBHI.
Dalam hal ini juga diharapkan dapat diperoleh peran kerjasama antar KBHI. Jadi seandainya pada perolehan jemaah, maka dalam kerjasama yang telah diatur dengan baik, jamaah dimaksud dapat dititipkan pada KBHI lain. Dari sini dapat tercipta hubungan kerja timbal balik antar KBHI. Untuk kepentingan semua ini, bila diperlukan dapat saja dibuat suatu Paguyuban, mungkin sebagai koordinator yang berada dibawah struktur lembaga yang sudah ada dan berjalan saat ini.
Peran Pemerintah
Sebagaimana diketahui bersama, sejak awal selama ini tidak dapat dipungkiri, bahwa Pemerintah sebagai pelaksana penyelenggara ibadah haji dengan seluruh jajarannya telah terus berupaya menyempurnakan sistem penyelenggaraan ibadah haji yang diselaraskan dengan perkembangan yang terjadi di lapangan/pada masyarakat yang variatif. Namun timbul kesan dalam perannya selama ini, penyelenggaraan Ibadah Haji dapat dikatakan sepenuhnya dilaksanakan Pemerintah. Diharapkan suatu saat nanti, kesan ini akan berubah dengan adanya pengalihan peran dari Pemerintah kepada pihak swasta termasuk KBIH. Sehubungan dengan peran Pemerintah yang bersifat bantahan di atas disisi lain KBIH pun sebagai institusi swasta, menurut pengamatan adalah sangat membantu Pemerintah dibidang mengelola pelaksanaan ibadah haji secara umum dalam setiap tahun. Seperti diketahui bahwa para calon jamaah haji adalah berasal dari latar belakang yang beragam, baik latar, belakang usia, pendidikan, status sosial, budaya dan sebagainya. Termasuk juga ada jamaah yang belum pernah bepergian jauh, apalagi naik pesawat terbang. Demikian juga dengan kebiasaan jamaah yang belum mengenal dalam menggunakan peralatan asing/modern, baik di Pesawat Terbang maupun di Maktab/Hotel. Maka dengan latar belakang demikian, jamaah sangat terbantu oleh adanya pengelola KBIH, baik dalam kaitan ibadah maupun diluar ibadah.
Bekasi, 5 September 2008
Wassalam
H. Akis Januarsjah
(read more ...)

Subcribe RSS of this blog